ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GKA

ANGGARAN DASAR

Pasal-1. NAMA GEREJA

Gereja ini bernama : “Gereja Kristen Anugerah” (GKA). Perkataan ‘Anugerah’ diambil dari Alkitab, Efesus 2 : 8 : “Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah”.

Pasal- 2. ASAS

Gereja Kristen Anugerah berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal- 3. VISI DAN MISI

A.

Visi Gereja : Menjadi Gereja yang dikuasai Firman dan Penuh Kuasa (1 Korintus 4 : 20).

B.

Misi Gereja :
1. Melaksanakan Amanat Agung Yesus Kristus (Matius 28 : 19-20).
2. Membangun gereja dimana Tuhan kehendaki.
3. Membangun keutuhan ciptaan dengan semangat keesaan.

Pasal- 4. TUJUAN

Gereja Kristen Anugerah bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Tri Tugas Panggilan Gereja yaitu Koinonia (bersekutu), Marturia (bersaksi) dan Diakonia (melayani).

Pasal- 5. PENGAKUAN PERCAYA

A.

Percaya kepada Allah Bapa Yang Maha Kuasa, Pencipta langit dan bumi beserta isinya (Kejadian 1 : 1).
Percaya kepada Yesus Kristus sebagai Anak Tunggal Allah, Juruselamat, Penebus dosa (Yohanes 3 : 16) dan sebagai Kepala Gereja (Efesus 4 : 15).
Percaya kepada Roh Kudus sebagai Roh Kebenaran; Penolong dan Penghibur yang berperan penting dalam kehidupan anak-anak Tuhan (jemaat Tuhan) (Yohanes 14 : 16-17 dan 26).

B.

Mengakui Kitab Suci (Alkitab), Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sebagai Firman Allah.

C.

Mengakui ikrar Rasuli (12 Pengakuan Iman Rasuli) sebagai pengajaran pokok.

Pasal- 6. ORGANISASI

A.

Gereja Kristen Anugerah merupakan organisasi struktural berbentuk Sinodal (Sinode) yang berpusat di Jl. Kaji No 2a (belakang) Jakarta, 10130.

B.

Gereja Kristen Anugerah pada skala nasional dikelola oleh suatu badan yang disebut : Badan Pengurus Pusat (BPP), dan pada daerah Tingkat I (Propinsi) disebut : Badan Pengurus Daerah (BPD) dan pada daerah Tingkat II (Kota dan Kabupaten) disebut : Badan Pengurus Wilayah (BPW) yang terdiri sekurang-kurangnya seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Bendahara, dan Seorang anggota.

C.

Badan Pengurus Pusat (BPP) membawahi Badan Pengurus Daerah (BPD) dan Badan Pengurus Wilayah (BPW) serta Gereja-Gereja GKA di seluruh Indonesia.

D.

Gereja Kristen Anugerah yang ada di daerah Tk I dan Tk II bisa membentuk badan pengurus daerah/wilayah dengan catatan pada daerah/wilayah tersebut minimal ada tiga (3) Gereja lokal.

E.

Masa jabatan Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), Badan Pengurus Wilayah (BPW) 3 ½ tahun.

F.

Badan Pengurus Pusat mengadakan Sinode/persidangan setahun sekali dan mengadakan Sinode/Sidang Raya setiap 3 ½ tahun sekali.

Pasal-7. ASET GEREJA

A.

Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Sinode GKA atau yang diperoleh dari hibah adalah milik Sinode GKA.

B.

Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat GKA lokal atau yang diperoleh dari hibah adalah milik jemaat GKA lokal.

Pasal-8. PEMBIAYAAN GEREJA

A.

Seluruh pengadaan dan pengeluaran biaya Sinode Gereja Kristen Anugerah, diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Sinode.

B.

Seluruh pengadaan dan pengeluaran biaya Gereja lokal diatur dan ditetapkan oleh pengurus/Majelis Gereja lokal.

Pasal-9. KEKAYAAN

A.

Keuangan adalah harta kekayaan baik berupa aktiva dan pasiva yang meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari :

B.

Seluruh harta kekayaan yang dimiliki, diterima dan diperoleh, digunakan, dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan Sinode GKA secara nasional serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan Badan Pengurus Pusat GKA.

C.

Pengeluaran uang dan penggunaan harta kekayaan milik Sinode GKA harus atas persetujuan Ketua Sinode GKA.

D.

Pembukaan Rekening Bank untuk dan atas nama Sinode GKA adalah Ketua, Sekretaris atau Bendahara.

E.

Hal-hal yang menyangkut pemasukan, pengeluaran, serta penggunaan, saldo dan lainnya dilaporkan dalam setiap persidangan Sinode GKA.

Pasal-10. DISIPLIN GEREJA

Setiap pejabat (Pendeta/Penginjil) yang melakukan Pelanggaran terhadap AD/ART GKA akan dikenakan disiplin gereja, berupa Surat Peringatan (SP.1; SP.2) selanjutnya Pemberhentian dengan hormat.

Pasal-11. PENGGABUNGAN

A.

Gereja Kristen Anugerah menerima penggabungan Gereja atau jemaat dari organisasi gereja denominasi lain.

B.

Gereja Kristen Anugerah menerima penggabungan pejabat kependetaan dari organisasi gereja/denominasi lain.

C.

Prosedur penggabungan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GKA.

Pasal-12. PENTAHBISAN

Gereja Kristen Anugerah melaksanakan Pentahbisan bagi para Pejabat Kependetaan yang tergabung dalam Gereja Kristen Anugerah.

Pentahbisan hanya diperuntukkan bagi para pejabat Gereja Kristen Anugerah yang memenuhi persyaratan.

Prosedur pelaksanaan pentahbisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Kristen Anugerah.

Pasa1-13. PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN

A.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan atas usul ½ + 1 dari jumlah Pejabat Gereja Kristen Anugerah, yang disahkan oleh Sinode.

B.

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Gereja Kristen Anugerah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan Anggaran Dasar Gereja Kristen Anugerah.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal-1. JEMAAT GEREJA

A.

Sekumpulan orang-orang percaya yang telah bertobat, menerima Yesus Kristus sebagai Juruselamat Pribadi (yang belum dibaptis, harus setia berbakti dan mengikuti pelajaran Alkitab selama waktu yang ditentukan). Setelah dibaptis dapat diterima sebagai anggota jemaat dengan hak penuh.

B.

Remaja dan anak-anak yang dalam bimbingan orang tuanya telah menerima Yesus Kristus sebagai Juruselamat.

C.

Calon anggota jemaat yang berasal dari jemaat gereja lain, yang menyatakan secara tertulis ingin menjadi anggota jemaat GKA (disertai dengan surat pindah atau tanpa surat pindah dari tempat dimana dia sebagai jemaat sebelumnya).
Menjadi anggota jemaat penuh setelah memenuhi persyaratan ad A.

Pasal-2. PEJABAT GEREJA

A.

Gembala Jemaat :
Adalah seorang hamba Tuhan yang terpanggil menjadi Gembala jemaat setempat dalam jabatannya sebagai Pendeta/Penginjil sekaligus sebagai Ketua jemaat setempat, yang berfokus pada pelayanan Firman, Penggembalaan dan Doa ( Efesus 4 : 11-12, Kisah Rasul 6 : 4).

B.

Penginjil (Evangelist) :
Adalah hamba Tuhan yang terpanggil dalam pelayanan Firman dan Doa didalam jemaat setempat maupun ketempat dimana ditugaskan atau sebagai pengajar pada Sekolah Teologi (Efesus 4 : 11-12 ).

C.

Pendeta :
Adalah seorang yang terpanggil sebagai hamba Tuhan yang melayani sebagai Gembala jemaat atau Penginjil atau Pengajar pada Sekolah Teologi dan sudah ditahbiskan oleh Sinode GKA sebagai Pendeta.

D.

Masa Berlaku
Akan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
3. Mengundurkan diri.

Pasal-3. MAJELIS GEREJA

Majelis Gereja adalah sub tingkatan kemajelisan dibawah Badan Pengurus Wilayah pada sebuah gereja lokal yang tugasnya mengelola dan melayani ditingkatan jemaat lokal.

Anggota Majelis Gereja terdiri dari : Pendeta, Penatua, Diaken.

Pengurus Majelis Gereja : Ketua (Pendeta/Gembala Jemaat), Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.

Anggota jemaat hak penuh yang setia berjemaat bersama selama 3 (tiga) tahun, dan memenuhi syarat-syarat bagi Majelis yang tertulis dalam 1 Timotius 3 : 8-13, dapat dicalonkan sebagai Majelis Gereja.

Jangka waktu pelayanan Majelis adalah 3,5 (tiga setengah) tahun, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi Jemaat.

Pasal-4. PROSEDUR PENGGABUNGAN

Gereja Kristen Anugerah menerima penggabungan jemaat maupun pejabat gereja dari gereja lain dengan prosedur sebagai berikut:

A.

Yang bersangkutan membuat surat permohonan secara tertulis yang isinya menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan Gereja Kristen Anugerah (GKA) ditujukan kepada Badan Pengurus Pusat Gereja Kristen Anugerah dengan alamat Jl. Kaji No 2a (belakang) Jakarta 10130 yang dilampiri : Surat Rekomendasi dari salah satu pejabat GKA didaerahnya dan Surat Pengunduran Diri dari Gereja asal.

B.

Badan Pengurus Pusat GKA akan menugaskan seorang pejabat GKA untuk melakukan survey dan wawancara.

C.

Yang bersangkutan akan diminta hadir dalam rapat Badan Pengurus Pusat GKA secara khusus untuk diwawancarai mengenai ketaatan terhadap AD/ART GKA.

D.

Badan Pengurus Pusat GKA mengadakan persidangan untuk memutuskan diterima atau tidak diterima, yang selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan dari Badan Pengurus Pusat GKA.

Pasal-5. PENTAHBISAN PEJABAT GEREJA

A.

Pentahbisan Pendeta dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat Sinode GKA atau yang dipercayakan dengan ketentuan: Memenuhi persyaratan yang tertulis dalam 1Timotius 3 : 1-13. Disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah jemaat dengan hak penuh. Telah ditahbiskan sebagai Evangelis oleh Gembala Gereja lokal sekurang-kurangnya dua tahun. Mentaati AD/ART GKA, dan dapat bekerja sama dengan pejabat GKA lainnya. Pentahbisan dapat dilakukan ditempat diselenggarakannya persidangan Sinode GKA pada waktu akhir persidangan dengan biaya penuh dari kas Sinode GKA atau dapat dilakukan pada sebuah gereja lokal dengan biaya jemaat setempat.

B.

Pentahbisan Majelis Gereja dan Penginjil dilakukan oleh Gembala Jemaat Gereja lokal dengan ketentuan: Telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertulis dalam 1Timotius 3:8-13, Setia berjemaat sekurang-kurangnya 3 tahun, dan dipilih oleh 2/3 dari jumlah jemaat dengan hak penuh, disahkan dan ditahbiskan oleh Gembala Jemaat setempat.

Pasal-6. KEBAKTIAN DAN SAKRAMEN

A.

Kebaktian – kebaktian yang dilakukan Gereja ( Jemaat ) :

B.

Dua (2) Sakramen yang diakui oleh Gereja Kristen Anugerah :

C.

Sakramen (Baptisan dan Perjamuan Kudus) hanya boleh dilakukan oleh seorang Pendeta kecuali situasi/kondisi tidak memungkinkan maka dapat dilakukan oleh seorang Penginjil (Evangelis) atas rekomendasi Badan Pengurus Pusat GKA.

Pasal-7. PENYERAHAN ANAK, PERNIKAHAN, KEMATIAN

A.

Anak-anak tidak dibaptis, melainkan diserahkan kepada Tuhan (Matius 19 : 13-15).

B.

Pernikahan adalah suci dan harus diindahkan (Ibrani 13 : 4).
Pemberkatan nikah hanyalah bagi anggota jemaat hak penuh atau salah satu dari pasangan adalah anggota jemaat (2 Korintus 6 : 14).

C.

Kematian diberitahukan kepada Gembala Jemaat atau Majelis Gereja supaya dapat diwartakan dalam jemaat dan diadakan upacara kedukaan secara Kristen, di dalam pengharapan oleh kebangkitan Yesus Kristus (Yohanes 11 : 25-26).
Gereja Kristen Anugerah tidak melayani kremasi : anggota jemaat yang meninggal harus dikubur (Kejadian 3 : 19, Matius 27 : 57-60).

Pasal-8. PEMBIAYAAN GEREJA (JEMAAT)

A.

Berkat Gereja diperoleh dari :

B.

Berkat yang terkumpul dialokasikan dalam :

C.

Penanggung jawab keuangan Gereja adalah Bendahara Gereja dan Gembala Jemaat.

D.

Setiap pengeluaran Gereja dari Kas Kecil Gereja dan yang tersimpan di Bank harus diketahui oleh Pengurus Jemaat (majelis gereja).

E.

Berkat Gereja yang terkumpul digunakan untuk :

F.

Bendahara Gereja membuat laporan berkala posisi keuangan Gereja, dengan diketahui oleh Gembala Jemaat dan Ketua Majelis, dan diinformasikan kepada Jemaat setempat.

Pasal-9 PERSEMBAHAN KEPADA SINODE

A.

Persembahan yang diberikan oleh Gereja Kristen Anugerah di seluruh Indonesia kepada Badan Pengurus Pusat, sebesar sepuluh persen dari jumlah Persembahan Gereja setempat.

B.

Persembahan diberikan pada setiap minggu kedua bulan berikutnya (Persembahan bulan Januari diberikan pada bulan Februari minggu kedua).

C.

Bagi pejabat GKA (Pendeta, Penginjil, Misionaris) yang tidak menggembalakan jemaat, memberikan persembahan persepuluhannya kepada sinode.

Pasal-10. BIAYA HIDUP HAMBA TUHAN PENUH WAKTU

A.

Gembala Jemaat hidup dari persembahan persepuluhan anggota jemaat dimana ia melayani (Bilangan 18 : 21-24).

B.

Gembala Jemaat memberikan 10% dari berkat Tuhan yang diterimanya kepada Jemaat dimana ia melayani untuk disimpan dalam kas.

C.

Gembala Jemaat ketika tidak dapat lagi bekerja, dipelihara oleh Jemaat di mana ia melayani sampai akhir hayatnya, menggunakan uang kas.

D.

Gembala Jemaat yang memiliki anak atau saudara ketika tidak dapat lagi bekerja, maka anak/sanak saudaranya diberi kesempatan untuk memelihara sampai akhir hayatnya (1 Timotius 5 : 8).

E.

Penginjil hidup dari pemberitaan Injil (Matius 10 : 5-15, Lukas 10 : 2-12, 1 Korintus 9 : 13-14).

F.

Penginjil yang tidak memiliki anak/sanak saudara, ketika tidak dapat lagi bekerja, dipelihara oleh Jemaat/ Gereja Pengutus sampai akhir hayatnya, menggunakan uang kas.

G.

Penginjil yang memiliki anak/sanak saudara, ketika tidak dapat lagi bekerja, maka anak/sanak saudaranya diberi kesempatan untuk memelihara sampai akhir hayatnya (1 Timotius 5 : 8).

Pasal-11. PERSIDANGAN

A.

Gereja Kristen Anugerah mengadakan persidangan setiap tahun sekali dan mengadakan Sidang Raya setiap 3 ½ tahun sekali.

B.

Persidangan baik sidang tahunan atau sidang Raya (3 ½ tahun) wajib dihadiri oleh para pejabat GKA yang sudah ditahbiskan baik Pendeta, Evangelis, Gembala Jemaat dan perwakilan dari Majelis Gereja lokal. Jika Gembala Jemaat berhalangan hadir, dapat diwakilan oleh salah seorang anggota majelis gereja yang ditunjuk.

C.

Persidangan tahunan diselenggarakan dengan agenda :
Ibadah pembukaan, laporan-laporan, konsolidasi, pembahasan/lain-lain, dan ibadah penutup (bila ada pentahbisan bisa dilakukan dalam ibadah penutup).

D.

Sidang Raya Sinode GKA diselenggarakan setiap 3 ½ tahun sekali dengan agenda :

E.

Badan Pengurus Pusat GKA yang berhak dipilih adalah; Pejabat Gereja Kristen Anugerah yang sudah ditahbiskan (Pendeta, Penginjil, Gembala Jemaat) yang telah melayani dan menjadi anggota selama sekurang-kurangnya 3,5 tahun. Jabatan Ketua Badan Pengurus Pusat harus seorang Pendeta.

F.

Masa Jabatan Badan Pengurus Pusat GKA adalah Tiga Setengah Tahun (3 ½ tahun), dan dapat dipilih kembali untuk periode berikut, dengan batasan menjabat maksimal 2 periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah selang satu periode.

G.

Biaya Sidang Tahunan maupun Sidang Raya ditanggung oleh Kas Sinode GKA.

Pasal-12. TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS PUSAT

A.

Dalam menjalankan tugasnya yang dipimpin Ketua, dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota serta Komisi Bidang Pelayanan.

B.

Tugas Ketua adalah melakukan kebijakan umum bagi Gereja Kristen Anugerah, bersama Sekretaris mewakili Gereja baik kepada Pemerintah maupun kepada lembaga keagamaan lainnya.

C.

Badan Pengurus Pusat GKA melakukan kebijakan bagi Gereja Kristen Anugerah, demi kemajuan, perkembangan dan persatuan didalam Gereja (Jemaat).

D.

Mengkoordinir, melakukan, memimpin rapat atau pertemuan Pengurus Sinode, Sidang Raya Gereja Kristen Anugerah secara berkala yang dipimpin oleh Ketua Sinode untuk agenda umum maupun perubahan AD dan ART Gereja Kristen Anugerah.

E.

Mengesahkan laporan Pertanggung jawaban kepengurusan Badan Pengurus Pusat GKA.

F.

Melakukan Pentahbisan Pendeta dan Pentahbisan Gedung Gereja baru dan Gembala Sidang Gereja Kristen Anugerah atau yang ditetapkan oleh Pengurus Sinode.

Pasal-13. BADAN PENGAWAS

A.

Badan Pengawas beranggotakan 3 orang Hamba Tuhan yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya.

B.

Tugas Badan pengawas :

PASAL-14. KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN SINODE

A.

Sinode mendapat kontribusi berkat dari seluruh Gereja (Jemaat) Kristen Anugerah dan pejabat GKA yang tidak menggembalakan, secara tetap setiap bulannya.

B.

Sumbangan dari para donator dan pemerintah.

C.

Seluruh pengeluaran operasional Sinode dibiayai dari kontribusi berkat yang diperoleh setiap bulannya.

D.

Bendahara Sinode bertanggung jawab atas manajemen keuangan Sinode dan secara berkala membuat laporan Keuangan Sinode dengan disahkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Sinode.

E.

Berkat yang diterima ditatausahakan dalam Kas Kecil Sinode maupun di Bank dengan kuasa penanda-tangan oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Bendahara.

F.

Setiap pengeluaran Sinode harus diketahui oleh Ketua atau Wakil Ketua Sinode.

Pasal-15. TAMBAHAN

A.

Setiap perubahan atau tambahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Kristen Anugerah harus melalui Sidang Raya Gereja Kristen Anugerah yang dikoordinir oleh Pengurus Sinode dan dihadiri, disetujui oleh 2/3 Pejabat serta disahkan oleh Pengurus Sinode.

B.

Dasar Kepercayaan dalam Anggaran Dasar Gereja Kristen Anugerah tidak dapat dirubah.

C.

Hal hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dan ditetapkan kemudian.

D.

AD/ART yang telah disempurnakan ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018.