Struktur Organisasi

Pada mulanya Gereja Kristen Anugerah (GKA) merupakan suatu organisasi  struktural  berbentuk Episkopal yang dikelola oleh Badan Pengurus Pusat  yang terdiri sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan seorang anggota. Masing-masing cabang berdiri sendiri dan boleh memilih Majelis Gereja sendiri. (AD/ART sebelum direvisi) ps 5: a-e).

 

Gereja-gereja dengan tata kelola episkopal dipimpin oleh para uskup atau Bishop, mempraktikan kewenangan mereka dalam keuskupan dan konferensi . Kepemimpinan mereka bersifat sakramental dan konstitusional; Jadi otoritas pada gereja dengan pemerintahan Episkopal terletak pada Uskup atau Bishop. Sebagai kesimpulan Gereja Kristen Anugerah merupakan organisasi gereja struktural yang bersifat sentralisasi dengan otoritas tertinggi pada Bishop (Jahja Handjojo) dengan kantor pusat di Jl Kaji No 2a (belakang) Jakarta 10130, dengan Badan Pengurus sebagai berikut:

Screenshot (547)
Struktur Organisasi Episkopal

Pentahbisan Badan Pengurus Pusat di antaranya :

Pdt. Dr. Wahyu Lay M.M

Pdt. Dally Wijaja M.M

Pdt. Sudarto, BA., S.Th.

Job Description:

  • Mengorganisasi Gereja Gereja GKA yang ada di Indonesia.
  • Memimpin sidang-sidang / rapat-rapat tahunan dan Sidang Raya setiap 3 ½ Th
  • Membangun relasi baik kepada pemerintah dan kepada lembaga gereja aras nasional seperti PGI, PGLII, PGPI, dll.
  • Membangun relasi dengan pimpinan gereja baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Bersama sekretaris menerbitkan Surat keputusan yang ditetapkan dalam persidangan.
  • Melaksanakan/mendelegasikan kepada anggota BPP untuk menahbiskan pejabat GKA sebagai Pendeta berdasarkan SK.BPP. GKA.

Pdt. Hanny Pandeirot M.Miss

Job Description:

  • Mewakili tugas serta fungsi ketua apabila ketua berhalangan hadir.
  • Menerima dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua
  • Membantu ketua dalam sidang-sidang/rapat-rapat.
  • .Menghadiri sidang-sidang yang diselenggarakan PGI

Pdt Markus Titahena S.Th.

Job Description:

  • Membuat dan mengatur sistem administrasi.
  • Membuat laporan tahunan dan 3 ½ tahunan.
  • Mengagendakan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Membuat agenda dan notulen dalam setiap persidangan.
  • Bersama Ketua membuat Surat Keputusan yang ditetapkan dalam persidangan.

Ev. Dra. Lieke Karuniaty Handjojo

Job Description:

  • Bersama Ketua bertanggung jawab untuk urusan keuangan dan harta benda
  • Dengan persetujuan Ketua menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang serta mempertanggung jawabkannya
  • Menyimpan uang dan barang berharga milik GKA pada sebuah Bank
  • Menyiapkan data keuangan untuk verifikasi/ audit
  • Mengusahakan sumber dana baik dari dalam maupun dari luar.
  • Membuat laporan keuangan dan harta benda GKA dalam persidangan.
  1. Ev. Dra Lanny Handjojo
  2. Pdt. Harman Syukur Waruwu M.Th
  3. Ev. Rinda

Job Description:

  • Menyalurkan dan menyuarakan aspirasi dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan dalam sidang.
  • Membantu ketua – ketua  Bidang untuk kelancaran tugas.
  • Pdt. Marcus Titahena,S.Th : Membidangi Humas
  • Ibu Lanny : Membidangi Diakonia (Pelayanan sosial)
  • Ibu Lee: Membidangi Misionaris

Komisi Bidang Pelayanan yang membantu
Badan Pengurus Pusat (BPP) adalah

Ev. Chris Pramudianto. S.Pd

Ketua Bidang Anak-Anak (Sekolah Minggu)

  • Mengorganiasasi Anak-anak Sekolah Minggu GKA di seluruh Indonesia
  • Mengadakan Pembinaan terhadap Guru-Guru sekolah Minggu
  • Menyelenggarakan Retreat Sekolah Minggu Tingkat nasional

Pdt. Pastijaya Halawa, M.Pd

Ketua Bidang Pemuda Remaja

  • Mengorganisasi pemuda remaja GKA di seluruh Indonesia
  • Mengadakan pembinaan terhadap pimpinan pemuda remaja GKA
  • Menyelenggarakan Youth Camp Pemuda Remaja Tingkat Nasional

Pdt. Yusminar Halu, M.Pd

Ketua Bidang Wanita

  • Mengorganisasi jemaat wanita GKA di seluruh Indonesia
  • Memotivasi diselenggarakan ibadah wanita pada setiap GKA
  • Menyelenggarakan Rally Wanita Tingkat Nasional

Yulliana Subroto, S.E

Ketua Bidang Humas

  • Menyiapkan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan  baik kepada masyarakat, gereja maupun pemerintah.
  • Pengumpulan informasi dan dokumentasi, mempelajari peraturan perundang-undangan
    Menerima keluhan jemaat gereja lokal dan meneruskan kepada pimpinan  sebagai bahan kebijakan.

Pdt. Dr. Yonson Dethan M.Th

Ketua Bidang Litbang:

  • Melakukan penelitian dan pengkajian tentang potensi, hambatan dalam perkembangan gereja.
  • Merencanakan dan melaksanakan pembinaan SDM GKA dan mempersiapkan kader pimpinan masa depan.
  • Menyiapkan data statistik GKA tingkat Nasional.

Ev. Dra. Lanny Handjojo

Ketua Bidang Diakonia

  • Merencanakan dan melakukan kunjungan-kunjungan sosial
  • Berperan dalam partisipasi pembangunan
  • Melakukan pembinaan kepada hamba-hamba Tuhan dalam bidang sosial.
  • Mengkordinir perayaan- Hari Besar : Ibadah Ulang Tahun GKA; Natal bersama dll.

Pdt. Lee Me Ae, M.Th

Ketua Bidang  Pendidikan dan PI

  • Meningkatkan SDM hamba hamba Tuhan GKA dengan pendidikan teologi.
  • Menjaga kemurnian doktrin/pengajaran sesuai AD/ART GKA.
  • Memotivasi para lulusan teologi yang bergabung ke GKA untuk melakukan penginjilan/pembukaan jemaat baru.

Untuk mengawasi kinerja Badan Pengurus Pusat (BPP). GKA, maka dibentuk Badan Pengawas yang beranggotakan: Dra. Lieke Karuniaty; Pdt. DR. Willem Hekman dan Pdt. Hana T Budhiwati.

BADAN PENGAWAS

  • Mengawasi kinerja Badan Pengurus Pusat GKA
  • Memberi masukan atau usulan dalam persidangan.

Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gereja Kristen Anugerah (GKA) direvisi oleh Tim Perumus kemudian disempurnakan oleh Badan Pengurus Pusat GKA yang  diadakan dan ditetapkan di Jl. Kaji no 2 A (belakang) Jakarta, pada tanggal 28 Mei 2018.dan hasilnya dilampirkan pada Laporan tahunan GKA kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta dan disosialisasikan kepada Gereja-Gereja GKA di seluruh Indonesia sebagaimana yang dipakai sebagai pijakan dalam berjemaat.

 Badan Pekerja Harian

Kegiatan sehari hari Sinode GKA  dipimpin oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) yang terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang Bendahara, dan Anggota, serta ketua ketua Komisi.