Kebaktian

Pasal-6. KEBAKTIAN DAN SAKRAMEN

A.

Kebaktian - kebaktian yang dilakukan Gereja (Jemaat ) :

B.

Dua (2) Sakramen yang diakui oleh Gereja Kristen Anugerah :

C.

Sakramen (Baptisan dan Perjamuan Kudus) hanya boleh dilakukan oleh seorang Pendeta kecuali situasi/kondisi tidak memungkinkan maka dapat dilakukan oleh seorang Penginjil (Evangelis) atas rekomendasi Badan Pengurus Pusat GKA.