Pentahbisan

Pasal- 12. PENTAHBISAN

Pasal-5. PENTAHBISAN PEJABAT GEREJA

A.

Pentahbisan Pendeta dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat Sinode GKA atau yang dipercayakan dengan ketentuan: Memenuhi persyaratan yang tertulis dalam 1Timotius 3: 1-13. Disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah jemaat dengan hak penuh. Telah ditahbiskan sebagai Evangelis oleh Gembala Gereja lokal sekurang-kurangnya dua tahun. Mentaati AD/ART GKA, dan dapat bekerja sama dengan pejabat GKA lainnya. Pentahbisan dapat dilakukan ditempat diselenggarakannya persidangan Sinode GKA pada waktu akhir persidangan dengan biaya penuh dari kas Sinode GKA atau dapat dilakukan pada sebuah gereja lokal dengan biaya jemaat setempat.

B.

Pentahbisan Majelis Gereja dan Penginjil dilakukan oleh Gembala Jemaat Gereja lokal dengan ketentuan: Telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertulis dalam 1Timotius 3:8-13, Setia berjemaat sekurang-kurangnya 3 tahun, dan dipilih oleh 2/3 dari jumlah jemaat dengan hak penuh, disahkan dan ditahbiskan oleh Gembala Jemaat setempat.