Penyerahan Anak, Pernikahan, dan Kematian

Pasal-7. PENYERAHAN ANAK, PERNIKAHAN, KEMATIAN

A.

Anak-anak tidak dibaptis, melainkan diserahkan kepada Tuhan (Matius 19:13-15).

B.

Pernikahan adalah suci dan harus diindahkan (Ibrani 13:4).
Pemberkatan nikah hanyalah bagi anggota jemaat hak penuh atau salah satu dari pasangan adalah anggota jemaat (2 Korintus 6:14).

C.

Kematian diberitahukan kepada Gembala Jemaat atau Majelis Gereja supaya dapat diwartakan dalam jemaat dan diadakan upacara kedukaan secara Kristen, di dalam pengharapan oleh kebangkitan Yesus Kristus (Yohanes 11:25-26).
Gereja Kristen Anugerah tidak melayani kremasi : anggota jemaat yang meninggal harus dikubur (Kejadian 3:19, Matius 27:57-60).